Selasa, 2 Juni 2026
Artikel Opini
Esai

Urgensi Organisasi Kemahasiswaan sebagai Miniatur Kehidupan Politik Nyata

Selasa, 19 Desember 2017

KISUTA.com - Mahasiswa terkenal dengan sebutan “Agent of Change”, atau Agen Perubahan. Sebutan itu muncul sebab masyarakat menaruh harapan besar di pundak mahasiswa yang pemikirannya masih fresh dengan background pendidikan tinggi. Harapan besar masyarakat adalah bahwa mahasiswa dapat membela mereka disaat mereka ditekan, menolong mereka disaat mereka kesusahan juga membantu mereka disaat mereka membutuhkan dan juga membangun negara ke arah yang lebih baik.

Pergerakan mahasiswa sudah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Dimulai dari Boedi Oetomo yang berisikan mahasiswa kedokteran STOVIA Batavia yang menyadari akan pentingnya keterlibatan kaum terpelajar dalam pergerakan kemerdekaan, hingga organisasi mahasiswa pergerakan nasional yang muncul diawal kemerdekaan sampai era reformasi. Dalam sejarah politik bangsa ini, peran mahasiswa begitu besar bagi lahir dan runtuhnya sebuah rezim, bahkan hal ini berlaku juga di belahan dunia lainnya.

Lahirnya negara Indonesia dan munculnya tokoh Soekarno – Hatta sebagai dwitunggal merupakan puncak perjuangan kaum mahasiswa dalam memperoleh kemerdekaan Indonesia. Runtuhnya Rezim Orde Lama dimana Soekarno sudah melenceng dari konstitusi dan munculnya peristiwa G30S/PKI membuat mahasiswa turun ke jalan menuntut Soekarno untuk turun dan mendukung Soeharto menjadi Presiden pada 1966. Di awal munculnya Orde Baru pimpinan Soeharto, mahasiswa mendukung kebijakan yang diterapkan Soeharto, namun lambat laun rezim orba makin mempersempit ruang gerak mahasiswa dengan munculnya NKK/BKK.

Orde baru yang represif memisahkan gerakan mahasiswa dengan gerakan politik. Dengan dalih untuk menjaga stabilitas politik negara, pemerintah membatasi akses mahasiswa kepada dunia politik.Padahal keadaan demikian menyalahi konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan kebebasan berekspresi bagi seluruh warga Negara.Untuk menyalurkan ekspresinya mahasiswa hanya diberi ruang pada organisasi yang bersifat hobisme bernama UKM (Unit KegiatanMahasiswa).

Pada Reformasi 1998 yang menjatuhkan rezim orde baru, mahasiswa juga turut berperan aktif turun ke jalan untuk berjuang demi menuntut dibukanya keran kebebasan dalam berbagai bidang yang sebelumnya sangat dibatasi oleh rezim orde baru.. Hak berkumpul, hak berpolitik telah dinormalisasikan kembali.
Namun demikian, walaupun reformasi telah berjalan sejak tahun 1998, sisa-sisa kebijakan orde baru yang membatasi ruang gerak mahasiswa terhadap dunia politik masih terasa hingga saat ini.

Sebagian besar mahasiswa saat ini disibukkan oleh kegiatan kemahasiswaan yang bersifat seremonial, dan hobisme semata. Padahal dunia kampus merupakan miniatur dari kehidupan nyata di masyarakat pada umumnya.

Kaitannya dengan Pendidikan Kewarganegaraan, keadaan demikian adalah merupakan salah satu contoh dari penerapan Community Civic yang dipelopori oleh William N. Dunn pada 1970 untuk menghadapkan warganegara pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang lingkup lokal, nasional maupun internasional.

Organisasi Kemahasiswaan sebagai organisasi yang diakui di lingkup kampus perguruan tinggi memiliki peran yang cukup besar untuk membentuk generasi muda yang dengan tingkat kepekaan sosial politik yang tinggi, sehingga keberadaan Organisasi Mahasiswa sebagai kunci daripada pembentukan opini mahasiswa terhadap keadaan politik negeri ini menjadi sangat vital.


Pada Pemilu 2014, tingkat pemahaman politik menjadi hal mendasar yang sangat penting untuk mendulang suara bagi partai politik peserta pemilu 2014 dari kalangan pemilih pemula dan juga dapat menjadi upaya pencerdasan politik bagi mahasiswa untuk turut andil dalam proses politik di Indonesia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah, untuk saat ini tingkat kemelekan politik mahasiswa masih tergolong rendah akibat dari pengalihan mindset mahasiswa dari seorang agen perubahan ke arah insan akademik semata.

Dalam perjalanannya, organisasi kemahasiswaan terbagi menjadi dua yaitu organisasi mahasiswa intra kampus dan organisasi ekstra kampus. Organisasi intra kampus diakui oleh negara sedangkan organisasi ekstra kampus bersifat independen, yang terlepas dari kekuasaan politik manapun. Selain itu juga, mahasiswa memiliki kekuatan yaitu intelektualitas dan ilmu pengetahuan yang sejatinya merupakan basis utama perubahan bangsa.

Dewasa ini Organisasi Kemahasiswaan identik dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di mana BEM menjadi organisasi yang menghimpun mahasiswa di suatu perguruan tinggi untuk dapat memperjuangkan aspirasi dari seluruh mahasiswa.

Namun, ketika kita berbicara tentang peran ideal organisasi kemahasiswaan tentulah kita mesti berkaca pada geliat organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus, apakah mereka sudah berjalan sesuai dengan rel nya? Justru yang ada saat ini adalah, peran Organisasi Kemahasiswaan di dalam kampusnya sendiri memiliki kecenderungan hanya menjadi EventOrganizer semata, sedangkan upaya pencerdasan masih kurang. Jangankan berbicara tentang pencerdasan politik mahasiswa melalui Ormawa, Ormawa-ormawa yang ada cenderung disibukkan dengan masalah organisasinya, selalu menjadi pemandangan tersendiri yang seakan menjadi hal yang lumrah.

Dalam beberapa kasus, kedua bagian Ormawa ini saling mempengaruhi satu sama lain bahkan tak jarang Organisasi Intrakampus menjadi alat bagi Organisasi Ekstrakampus untuk dapat leluasa menjalankan kegiatan dan misinya di kampus yang bersangkutan. Organisasi Ekstrakampus memiliki passion dan misinya masing-masing dengan cakupan lebih luas dari sekedar bergerak di kampus, biasanya organisasi ekstrakampus merupakan organisasi mahasiswa yang cakupannya regional (misal: organisasi kedaerahan) dan nasional (misal: organisasi ideologis).

Istilah Ekstrakampus muncul karena Organisasi Kemahasiswaan yang tergolong ekstrakampus (extra-universiter) tidak diperbolehkan untuk membuka sekretariat atau berkegiatan di dalam kampus sedangkan Organisasi Intrakampus (Intra-universiter) adalah organisasi kemahasiswaan yang diakui dan diatur oleh peraturan menteri pendidikan, dan peraturan rektor sebagai organisasi resmi yang boleh memiliki sekretariat dan berkegiatan resmi di dalam kampus sebagai wadah aktivitas para mahasiswa. Organisasi Intrakampus yang diakui oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 diantaranya BEM tingkat Universitas, BEM tingkat Fakultas, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dalam kajian hukum tata urutan peraturan perundang-undangan sekalipun dikatakan bahwa aturan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, sehingga setiap peraturan rektor pun mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 untuk definisi organisasi kemahasiswaan intrakampus/intrauniversiter tersebut. Begitupun dengan peraturan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi BEM Tingkat Universitas semestinya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, BEM Universitas harus mengakomodir keberadaan BEM Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Jurusan. Pertanyaannya, apakah kampus anda sudah menerapkannya sesuai dengan peraturan tersebut?

Menjadi tantangan tersendiri bagi para mahasiswa terutama aktivis mahasiswa, dunia kampus sebagai miniatur dunia nyata semestinya bisa mencetak kader-kader penerus bangsa yang mampu berpolitik kampus secara santun, bukan politik negatif dengan kecenderungan menggunakan devide et impera, pengalihan isu, menyebarkan berita Hoax, dan menebarkan kebencian serta menghalalkan segala cara untuk mempertahankan dominasi kelompoknya dalam dunia politik kampus.

Maka dari itu, berpikirlah secara cerdas dan visioner, jika hanya menurutkan pada nafsu kekuasaan ketika mereka terjun pada dunia politik sesungguhnya, mereka tidak ada bedanya dengan oknum-oknum politisi yang terjerat korupsi, gaduh politiknya, menebar kebencian dan lain-lain yang selalu mereka cecar, selalu mereka protes, dan selalu mereka tuntut pertanggungjawabannya.

Adalah menjadi tantangan bagi organisasi kemahasiswaan tiap tingkatan baik itu Intrakampus maupun ekstrakampus untuk dapat memainkan perannya sebagai wadah pendidikan politik mahasiswa di kampus perguruan tinggi, dimana peran itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman politik mahasiswa dalam menyikapi setiap permasalahan bangsa, utamanya dalam berbagai momentum politik yang terjadi di negeri ini.

Alangkah indahnya jika melihat kehidupan politik kampus berjalan dinamis, santun, tentram, aman, dan damai tidak dikotori oleh nafsu politik yang dapat merusak mental para intelektual muda yang menjadi generasi penerus bangsa, tulang punggung dan harapan masa depan bangsa ini. Unity in Diversity, perbedaan pandangan politik organisasi bukan menjadi suatu masalah, tapi tanamkan bahwa semuanya dapat saling melengkapi untuk mewujudkan persatuan bangsa.*** Penulis adalah pemerhati politik, sosial dan budaya, guru PPKn SMPK BPK Penabur Holis Bandung.


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya