Selasa, 14 Mei 2024
Legok Kisuta
Idiiih...

Ketua KPU yang Ulama Itu Cabuli Sesama Jenis

Rabu, 11 Maret 2020

KISUTA.com - Sungguh miris membaca berita ini. Ketua KPU yang juga anggota MUI ternyata kerap mencabuli sesama jenis. Mirisnya lagi, korban pencabulannya masih remaja atau kurang dari 18 tahun.

Dikabarkan detikcom, Rabu (11/3/2020), Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur terungkap kerap mencabuli sesama jenis yang masih remaja. Akibatnya, Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Gusti Makmur.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, dan Rahmat Bagja. Majelis membeberkan kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Kala itu, ia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor Hp. Gusti Makmur kemudian aktif WhatsApp dengan memanggil panggilan 'Say' dan mengirimkan pesan ikon gambar 'kiss'.

"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik di mana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP dengan suara bulat.

Perbuatan Gusti Makmur dinilai menimbulkan keresahan sosial bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar majelis DKPP.

Untuk proses pidana, Gusti Makmur kini sudah ditahan aparat kepolisian dan akan segera diadili.* das - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya