Selasa, 14 Mei 2024
Legok Kisuta
Idiiih...

Diancam dan Diperas, Siswi MTs Ini 9 Bulan Beradegan Porno Lewat Video Call

Selasa, 17 Maret 2020

KISUTA.com - Hati-hati bermain Medsos. Tidak bijak menggunakannya, bisa mencelakakan diri. Seperti yang dialami Bunga (15), sebut saja begitu, siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tasikmalaya. Sembilan bulan Bunga menjadi budak porno mantan pacar dunia mayanya.

Dikabarkan Kompas.com, Bunga melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini. Bunga didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook sebelas bulan lalu. Berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.

Setiap hari beradegan porno, lalu diancam dan diperas Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.

Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp. Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call dengan pelaku selama ini jika tak mau hubungannya kembali normal. Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

Menurut keterangan Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, pelaku selama ini ada unsur ancaman dan pemerasan juga. Awalnya korban mengaku selama sebelas bulan ini pacaran dengan pelaku E di dunia maya. Saat hubungan mereka retak, pelaku mulai mengancam untuk menyantet ibu korban.

"Ke sininya juga pernah memeras korban. Anehnya, korban selalu menuruti apa kemauan pelaku lewat video call WhatsApp itu," ujar Ato di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020).

Selain menyebarkan beberapa rekaman adegan porno korban, pelaku pun mengaku telah memiliki seluruh adegan porno korban selama ini. Video rekaman yang telah menyebar ini pun diketahui sebagai ancaman pelaku kepada korban karena mulai tak mau menuruti kemauannya selama ini.

"Sesuai pengakuan korban, video call berbuat seperti itu sudah banyak dan tak terhitung lagi. Karena sudah dilakukannya sejak Juni 2019 sampai terakhir Februari 2020 kemarin. Videonyha mulai menyebar pada awal bulan Maret ini," kata Ato.* das - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya