Selasa, 2 Juni 2026
Sastra & Humor

Rp405,1 Triliun untuk Atasi Corona di Indonesia

Rabu, 1 April 2020

KISUTA.com - Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun. Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun.

"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Selain itu, dari total anggaran Rp405,1 triliun tadi, sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Sisanya, Rp 110 trilliun, akan dialokasikan untuk perlindungan sosial.

Program perlindungan sosial mencakup anggaran Kartu Prakerja, cadangan logistik sembako, dan subsidi listrik bagi pelanggan dengan 450 VA dan 900 VA.

"Dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," lanjut Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan, pemerintah menganggarkan Rp25 triliun untuk persediaan logistik dan sembako di tengah wabah Covid-19. "Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," ujar Jokowi.

Jokowi berharap penambahan anggaran ini dapat efektif menangani masalah Covid-19, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun terkait sosial ekonomi.* das -kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya