Selasa, 2 Juni 2026
Sastra & Humor

Bandung Raya Positif PSBB

Sabtu, 18 April 2020

KISUTA.com – Wilayah Bandung Raya dipastikan melakukan Pemabatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 22 April 2020 selama dua pekan. Ini resmi diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).

Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah wilayah Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ujar Kang Emil, sapaan akrab gubernur, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Menurut Kang Emil, persiapan kelima daerah telah seratus persen. Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Kang Emil.

Ini disambut baik Pemerintah Kota Bandung. Pemkot Bandung --seperti dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung-- sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur tentang PSBB khusus di Kota Bandung. Perwal tersebut akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal. Draft Perwalnya sudah ada. Kita sudah menyusun tadi siang. Saya pikir secara substansi sudah bisa dikatakan final, tinggal dilegalkan saja karena kita menunggu dulu Pergub, karena Perwal ini tidak boleh mendahului Pergub,” jelas Ema.

Pada rancangan Perwal tersebut telah diatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB. Perwal juga akan menjelaskan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh beroperasi.

“Secara umum sama dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, komunikasi, makanan, minuman. Jadi kalau nanti ada restoran buka, boleh. Tapi dengan catatan, tidak boleh makan di tempat, tapi harus take away,” tuturnya.

“Kalau nanti toko modern buka, boleh, karena mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Yang kita atur adalah jam operasionalnya, mereka mulai boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda mengungkapkan, Perwal tidak mengatur pemberian sanksi. Sebab, berdasarkan tata aturan hukum pemerintah, Perwal tidak bisa mengatur tentang sanksi.

Pelaksanaan PSBB, tambahnya, jangan sampai membuat warga semakin resah dengan adanya sanksi. Sebab pada prinsipnya, pemberlakuan PSBB untuk membatasi aktivitas warga agar terhindar dari wabah Covid-19. Ia pun mengajak seluruh warga untuk menaati aturan ini secara sadar, bijak, dan disiplin tanpa harus ditakuti dengan sanksi.

Dengan disetujuinya pelaksanaan PSBB Bandung Raya oleh Kemenkes, Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak melakukan PSBB setelah sebelumnya kawasan Bodebek lebih dahulu memulai. "Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia, meliputi 10 kota/kabupaten, lima zona Bodebek, dan sekarang di zona Bandung Raya," jelas Kang Emil.

Gubernur memastikan, PSBB memiliki dampak positif yang sangat besar terhadap pemberantasan Covid-19. Pasalnya, setiap daerah memiliki hak untuk membuat skala kedisiplinan. Mulai dari minimalis, hingga maksimal.

Kang Emil mengingatkan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum PSBB dilaksanakan. Di antaranya yaitu bantuan sembako kepada warga sudah harus siap. Pemerintah pusat akan menanggung warga yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan warga yang tidak tercantum dalam DTSK akan ditanggung oleh pemerintah daerah (provonsi dan kota/kabupaten).* das - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya