6 Mei 2020, Seluruh Daerah Jawa Barat Terapkan PSBB
KISUTA.com - Kemungkinan besar, pekan depan seluruh daerah di Jawa Barat sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bakal mengajukan PSBB untuk tingkat Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.
Ini disampaikan Kang Emil seusai memimpin rapat koordinasi via video conference bersama bupati/wali kota di 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
Kang Emil mengatakan, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB. "Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Kang Emil dalam keterangan resminya, Rabu malam.
Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Ada pun surat pengajuan akan dilayangkan akhir pekan ini. Ia pun meminta para kepala daerah segera menyosialisasikan kebijakan itu.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak ibu bupati wali kota sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” tutur Kang Emil.
Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah. Sementara untuk zona hijau bersifat parsial.
Dalam rapat virtual itu, Pelaksana Tugas Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, PSBB parsial kemungkinan diterapkan di wilayah Cianjur Selatan mengingat peta persebaran yang masuk kategori zona hijau.
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” ucap Herman.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berharap PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Langkah itu juga didukung oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi. Menurutnya PSBB Jabar bisa efektif untuk mengurangi penularan virus tersebut. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan kasus impor (imported case) atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” jelas Karna.* das - kisuta.com


