Selasa, 2 Juni 2026
Sastra & Humor
Lawan Covid-19

PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai 6 Mei

Minggu, 3 Mei 2020

KISUTA.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 6 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB telah diterapkan di zona metropolitan Bodebek pada 15 April dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April lalu.

Ini resmi diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah pengajuan PSBB Jabar disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan demikian, penerapan PSBB akan dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Jadi di hari Rabu pekan depan maka seluruh Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB. Mungkin ini pertama di Indonesia, 27 daerah pintunya akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi berbarengan dengan momentum pelarangan mudik," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (2/5/2020).

Ridwan Kamil berharap PSBB Jabar dapat menekan jumlah kasus penyebaran di Jabar yang saat ini hanya berasal dari dua sumber, yakni imported case dan infeksi lokal.

"Imported case itu mayoritas datang dari orang-orang yang hilir mudik dan mudik dari daerah zona merah ke kampung halaman di Jawa Barat. Jadi kombinasi PSBB di jawa barat dikombinasikan dengan larangan mudik, dikombinasikan dengan pengetesan massal, ini yang membuat berita penambahan positif makin menurun, alhamdulillah," jelasnya.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, kurva penyebaran Covid-19 di Jabar relatif landai setidaknya dalam tiga pekan terakhir. "Kesimpulannya, didapati bahwa kurva penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai di Jawa Barat. Rata-rata maksimal di angka 40 kasus (per hari)," katanya.

Dikatakannya, tren penurunan kasus ini turut disebabkan penerapan PSBB serta larangan mudik. Meski demikian, kata Emil, pergerakan warga selama PSBB masih di angka 50 persen.

"Walaupun idealnya menurut teori kita sedang menuju 30 persen. Jadi kalau PSBB di Jawa Barat ini bisa menjaga pergerakan hanya sampai 30 persen maka itu lebih efektif," ungkapnya.

Alasan itu yang mendasari PSBB Jabar. Ia pun secara resmi mengumumkan bahwa 17 kota atau kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PSBB secara serentak mulai 6 Mei 2020.

Mendesak

Menurut Emil, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat jadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ia pun mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang kompak dalam proses penanggulangan Covid-19 ini. "Ini contoh kita sepakat, kompak menyamakan irama maka kita berhasil membuat kebijakan yang sinkron. Saya lihat relatif tak ada konflik kepentingan statment dari kota/kabupaten dengan provinsi. Karena kita setiap hari nelepon, komunikasi," ungkapnya.

Menurut dia, pengajuan PSBB itu dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar. Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.

"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil.

PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah. Sementara untuk zona hijau bersifat parsial.* das - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya