Senin, 29 April 2024
Legok Kisuta
Idiiih...

Bebas dengan Program Asimilasi Covid-19, Napi Kasus Perkosaan Kembali Memperkosa Lagi

Selasa, 5 Mei 2020

KISUTA.com - Belum ada satu bulan sejak dibebaskan dengan program asimilasi covid 19, seorang napi kasus perkosaan ditangkap lagi karena memerkosa gadis remaja.

Dikabarkan Kompas.com, narapidana berinisial AS (20) itu ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.

Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan. Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.

Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu. Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.

Pelaku mengaku bernama Wahyu. Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono. Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.

"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.

Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan. Sedangkan pelaku melarikan diri.

Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono. "Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria.* das - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya