Jumat, 3 Mei 2024
Legok Kisuta
Idiiih...

Viralnya Video TikTok Sang Kepala Dinas

Senin, 15 Juni 2020
atok.jpeg
ANTARA
TANGKAPAN layar video TikTok yang memperlihatkan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso HP menari-nari di atas meja.*

KISUTA.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas (kadis) yang dinilai telah melanggar etika dalam sebuah video TikTok.

"Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Sebuah video TikTok yang diunggah akun @ayuismail33 menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso inisial HP, sedang menari-nari di atas sebuah meja. Di dekatnya tampak seorang wanita berkerudung juga turut serta menari-nari.

Agus menilai bahwa perbuatan kepala dinas dalam video tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN.

"Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujar dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.

Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.

"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," kata dia pula.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," kata Agus menegaskan.* harie – kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya