RUU HIP Dinilai Janggal, Tidak Mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966
KISUTA.com - Pakar Hukum Dr. Muhammad Taufik, SH mengkritik tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme - Leninisme dan Pasal 107 huruf a KUHP sebagai rujukan atau konsideran Menimbang dalam RUU tersebut.
"Dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memang perlu dikritik," tandas pakar hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) itu ketika berbicara tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila, Potensi Mengubah Pancasila dan Mengusir Konstitusi, melalui telpon seluler di Solo.
Taufik mengatakan, dalam naskah akademik RUU HIP, Haluan Ideologi Pancasila diartikan sebagai pedoman bagi cipta, rasa, karsa dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.
Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, kata Taufik, dalam RUU HIP dianggap janggal, karena draft RUU ini jelas-jelas berfokus pada ideologi Pancasila, namun dalam kondiseran tidak dimasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu.
Kekawatiran terhadap RUU HIP yang tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu semakin beralasan dengan adanya Pasal 6 ayat (1) RUU HIP yang mengatur bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial; Pasal 7 ayat (2) RUU HIP yang mengatur bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan, serta Pasal 7 ayat (3) RUU HIP yang menyatakan bahwa Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Mengenai kritik terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) RUU HIP, kata Taufik, Pancasila semestinya dijadikan panutan dalam menyusun RUU HIP justru tidak disajikan secara utuh, dalam hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD RI Tahun 1945 yang memuat Pancasila dan bukan Tri Sila maupun Eka Sila.* eko prasetyo - kisuta.com


