Selasa, 2 Juni 2026
Sastra & Humor

Menara Santoso Gugat Pemerintah Desa Blulukan Gara-gara Tempat Sampah

Kamis, 9 Juli 2020
blulu.jpg
IST.

KISUTA.com – PT Menara Santoso, pengembang real estate menggugat Pemerintah Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, karena Kepala Desa tidak menjalankan kesepakatan bersama untuk memindahkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

"Padahal Pemerintah Desa Blulukan telah diberi ganti rugi untuk memindahkan, apalagi untuk memindahkan kami baik PT Menara Santosa dan Kepala Desa Blulukan telah menandatangan perjanjian kesepakatan bersama," ungkap Direktur PT Menara Santoso, Herman Santoso kepada wartawan, di Solo, Kamis (9/7/2020).

Herman mengatakan dalam menciptakan kawasan hunian dengan udara yang bersih dan segar, kawasan Perumahan Permata Village yang dikelola PT Menara Santosa di Desa Blulukan, Colomadu di sekitar hunian bebas dari TPS maupun peternakan.

Kendati telah dilakukan perjanjian, menurut Herman, Kepala Desa hingga saat ini tidak menjalankan perjanjian tersebut. Bahkan PT Menara Santosa telah membawa kasus itu ke meja hijau dengan maksud untuk memperoleh keadilan akibat pendirian TPS yang menimbulkan bau dan pencemaran udara.

Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Karanganyar dalam gugatan PT Menara Santosa, menurut Herman, terkait pendirian TPS di dekat property perumana milik PT Menara Santosa. Pemerintah Desa Blulukan, Colomadu diharuskan membayarkan kerugian sebesar Rp. 205.672.900,-.

"Bahkan akhirnya pada tanggal 2 Juli 2020 gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dan menyatakan Kepala Desa Blulukan wajib mengganti rugi sejumlah uang kepada pihak PT Menara Santosa," ujarnya.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya