Selasa, 2 Juni 2026
Sastra & Humor
#BersatuLawanCovid19

Pusat Perbelanjaan BTC Solo Ditutup Sementara

Jumat, 17 Juli 2020
btc.jpg
Eko Prasetyo/KISUTA.com

KISUTA.com - Pemerintah kota Surakarta mengeluarkan surat edaran nomor 067/1399 tentang penutupan sementara waktu operasional Beteng Trade Center Solo.

"Kebijakan menutup sementara operasional Pusat perdagangan Beteng Trade Center (BTC) Solo selama tujuh hari, mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Juli 2020," ungkap Sekretaris Daerah kota Surakarta selaku Ketua Pelaksana GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid 19) di Kota Surakarta, Ir. Ahyani, MA kepada wartawan, di Balaikota Solo, Jumat (17/7/2020).

Hal itu, kata Ahyani, berdasarkan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 441.1668 tentang Kebijakan Pemerintah kota Surakarta menghadapi Covid-19. Dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseasse 2019 (Covid-19).

Berkenaan dengan itu, lanjut Ahyani, diminta kepada Direktur PT Andalan Propertindo untuk melakukan ; 1. Penyemprotan desinfektan untuk sterilisasi di seluruh area tempat usaha/kegiatan; 2. Melarang kegiatan berdagang dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di area Pusat Perdagangan Beteng Trade Center Solo.

"Surat edaran itu ditetapkan di Surakarta tanggal 16 Juli 2020, dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surakarta," ungkap Ahyani.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya