Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 Ditunda Tahun 2022
KISUTA.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Haedar Nashir, M.Si menyatakan berdasarkan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 menetapkan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
"Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya," jelas Haedar kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (20/7/2020).
Lebih lanjut Haedar menyatakan, segala konsekwensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organiasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjang masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting. Sesuai dengan kewenanganya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindak lanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyarawatan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar Aisyiyah ke 48.
Menurut Haedar, Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau Pimpinan Pusat Aisyiyah.
"Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke 48 dan Muktaman Aisyiyah ke 48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya," jelas Ketua Umum PP Muhammadiyah.* eko prasetyo - kisuta.com


