Senin, 1 Juni 2026
Sastra & Humor

Pembunuh Satu Keluarga Pengusaha Rental Sukoharjo Ditangkap

Sabtu, 22 Agustus 2020

KISUTA.com - Pihak kepolisian telah menangkap tersangka pembunuhan yang menewaskan 4 anggota keluarga di Dk. Slemben RT 01/05 Ds. Duwet. Kec. Baki, Kab. Sukoharjo. Pelaku pembunuhan tersebut diketahui merupakan rekan dekat korban Sur (43).

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo, pelaku berinisial HT (41) ditangkap setelah tiga jam evakuasi korban dari kediamannya. Motif pembunuhan pelaku diduga karena ingin menguasai apa yang dimiliki korban.

"Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan di Sukoharjo, motif pembunuhan karena masalah utang. Keinginan menguasai apa yang dimiliki korban," ujar Kapolres Sukoharjo Bambang Yugo.

Lanjutnya, pelaku mempunyai utang yang cukup banyak. Pelaku mempunyai utang bukan dari korban yang dibunuh.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu buah mobil sebagai barang bukti yang telah digadaikan. Pelaku menghabisi korban pada Selasa (18/8/2020) malam.

"Ini mobil milik korban yang di mana, mobil ini yang ingin dimiliki pelaku sudah digadaikan ke seseorang," tuturnya.

Polisi juga mengamankan satu buah pisau yang digunakan pelaku saat pembunuhan. Pisau tersebut ternyata milik korban yang diambil oleh pelaku.

"Senjata diambil sendiri di dapur milik korban," papar Bambang Yugo.

Dari perbuatannya tersebut, HT dikenai pasal berlapis pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya