Selasa, 2 Juni 2026
Sosok Inspirasi

Dr. Muhammad Taufik: Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2020
fik.jpg
Eko Prasetyo/KISUTA.com
PAKAR Hukum UNS, Dr. Muhammad Taufik, SH.*

KISUTA.com - Pakar Hukum Dr. Muhammad Taufik, SH menyatakan, Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi dan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh perorangan sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mewajibkan manusia Indonesia untuk menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

"Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat," ungkap Taufik saat berbicara dalam Forum Konsultasi impinan Lembaga Tinggi Negara dalam Membentuk Dokumen Nasional yang Menjabarkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, melalui Webinar Pusdemtanas LPPM UNS, di Solo, Sabtu (29/8/2020).

Taufik yang juga praktisi hukum kota Solo mengemukakan, hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Hal ini menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi dari peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Diletakannya Pancasila sebagai sumber tertinggi dan sumber tertib hukum mengandung makna bahwa pembentukan perundang-undangan atau produk-produk hukum lain harus berlandaskan Pancasila. "Namun pada faktanya terdapat anomali antara perintah ketentuan tersebut dengan praktik legislasi selama ini di Indonesia," ujar Taufik yang juga aktiv dalam Pusdemtanas UNS.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, Pancasila dikatakan sebagai sumber segala sumber hukum, tetapi sering kali pembentuk peraturan perundang-undangan tidak memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang bisa dipraktikkan ketika akan menjabarkan nilai-nilai dalam Pancasila ke dalam norma hukum di semua peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Tidak heran apabila terdapat gugatan atau pengujian undang-undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejauh ini, menurut Taufik, pada saat ini masih terdapat peraturan perundang-undangan yang belum dapat mewujudkan hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Permasalahan tersebut antara lain yaitu peraturan perundang-undangan tidak dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga hukum menjadi tertinggal dan tidak dapat mendukung pembangunan nasional. Selain itu peraturan perundang-undangan seringkali tidak dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena forum konsultasi antar lembaga tinggi negara, dalam hal ini untuk membahas mengenai peraturan atau kebijakan yang akan dibuat, harus lebih memperhatikan nilai-nilai Pancasila khususnya dalam konteks berkehidupan, berbangsa dan bernegara.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya