Selasa, 2 Juni 2026
Sosok Inspirasi

Pakar Hukum UNS: Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Tindak Pidana Lingkungan

Jumat, 4 September 2020
akum1.jpg
Humas UNS

KISUTA.com - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) memuat implementasi penegakan terhadap pelanggaran tindak pidana lingkungan di dalamnya terdapat penerapan asas ultimum remidium.

“Terlihat bahwa sanksi pidana diberlakukan sebagai sarana terakhir, sehingga tidak dibenarkan apabila prosedur hukum pidana dilakukan terlebih dahulu daripada sanksi hukum yang lain,” ungkap Dr. Rahayu Subekti dan Dian Esti Pratiwi, SH, MH,MKN, kedua dosen Fakultas Hukum UNS, saat bertemu wartawan, di Kampus Universitas Sebelas Maret, Solo, Kamis (3/9/2020).

Prosedur pemberian sanksi-sanksi dalam hukum lingkungan sendiri, menurut Rahayu, terdiri dari prosedur dan sanksi administrasi, kemudian perdata atau altematif penyelesaian sengketa lingkungan (penyelesaian di luar pengadilan), dan terakhir prosedur dan sanksi pidana sebagai penunjang hukum administrasi. Sehingga, belum terlihat maksimal implementasi dari nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam penegakan tindak pidana lingkungan karena dalam penjatuhan sanksi tidak berdasarkan nilai kemanusiaan, di mana norma-norma hukum pidana perlu mendahulukan pertanggungjawaban yang adil, kualiflkasi perbuatan yang beradab, dan penentuan hukuman yang adil dan beradab.

“Sedangkan, dalam Tindak pidana lingkungan yang diperlukan adalah sanksi administrasi untuk mengembalikan ekosistem alam ataupun kerusakan yang terjadi, disamping menghukum para pelakunya,” ungkap Dian.

Berdasarkan analisis, menurut Rahayu, pada prinsipnya dapat dikemukakan bahwa implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum itu sendiri kaitannya dengan penegakan tindak pidana lingkungan harus berdasarkan pada Pancasila sebagai ideologi bangsa. Sehingga, norma-norma yang terkandung dalam ketentuan pidana tcrscbut mcrupakan tata nilai yang hidup dan berkcmbang dalam ideologi Pancasila.

“Sanksi pidana sebagai sarana terakhir/w/P'mww remidium, sehingga tidak dibenarkan apabila prosedur hukum pidana dilakukan terlebih dahulu dari pada sanksi hukum yang lain. Prosedur pemberian sanksi-sanksi dalam hukum lingkungan terdiri dari prosedur dan sanksi administrasi, kemudian perdata atau altematif pcnyclcsaian sengketa lingkungan (penyelesaian di luar pengadilan), dan terakhir prosedur dan sanksi pidana sebagai penunjang hukum administrasi,” ujar Dian.

Rahayu menyarankan terhadap penerapan asas ultimum remidium dalam penegakan tindak pidana lingkungan tersebut menjadi sarana terakhir dari pengaturannya. dijatuhkan setelah sanksi administrasi dan alternative penyelesaian lingkungan.

“Diperlukan pengaturan yang jelas dan rigid sehingga aparat penegak hukum mempunyai dasar pemidanaan yang jelas ketika teijadi suatu tindak pidana lingkungan hidup,” tandasnya.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya