Senin, 1 Juni 2026
Sastra & Humor

UNS Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BPKP Provinsi Jateng

Jumat, 4 September 2020
nota.jpg
Humas UNS

KISUTA.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bertempat di UNS Inn, Jumat (4/9/2020) pagi. Naskah nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho dan Kepala BPKP Jateng, Wasis Prabowo.

Ruang lingkup yang masuk dalam nota kesepahaman ini meliputi asistensi dan bimbingan teknis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bimbingan teknis manajemen resiko, anti Bribery Management System dan _Fraud Control Plan_, bimbingan teknis penilaian mandiri kapabilitas Satuan Pengawasan lntern (SPl) UNS, asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan negara, asistensi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, dan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam sambutannya, Prof. Jamal menyampaikan sejumlah topik bahasan tentang pergeseran fungsi pengawasan internal, baik menyangkut sifat, pendekatan, organisasi, dan indikator kinerja.

"Perlu dilakukan kajian dan review sehingga dalam mengambil kebijakan untuk tertibnya pemerintahan pada dasar yang kuat. Harapannya pimpinan dapat terhindar dari masalah hukum akibat kebijakan yang diambilnya," ujar Prof. Jamal.

Setiap kebijakan yang akan diambil pimpinan universitas diharapkan Prof. Jamal juga harus diiringi dengan kemampuan dan kecakapan para auditor dalam mengetahui dan melihat berbagai permasalahan. Menyangkut hal ini, Prof. Jamal mengapresiasi langkah dan pendampingan dari BPKP Provinsi Jateng yang langsung menggelar pelatihan bagi para auditor internal UNS.

"Proses bekerjanya yang paling penting dalam konteks ini memahami paradigma pengawasan, saya tidak henti-hentinya mengatakan agar para auditor mengetahui pengawasan itu telah terjadi pergeseran. Kalau dulu itu sebagai watchdog sebagai organ yang suka mengungkap temuan dan sering mengganggu objek maka para auditor di UNS yang tergabung di SPI mengubah paradigma watchdog termasuk mengganggu objek berubah menjadi konsultan dan katalisator dengan membantu unit di fakultas dan Prodi," lanjut Prof. Jamal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP Jateng, Wasis Prabowo, mengungkapkan pihaknya dalam menjalankan fungsi sebagai auditor tidak lagi menggunakan paradigma lama sebagai watchdog.

"BPKP mulai mengubah paradigma dalam Undang-Undang (UU) tentang keuangan negara mulai disitu namanya ada UU berbasis kinerja atau anggaran berbasis kinerja," tutur Wasis Prabowo.

Ia mengatakan dengan acuan anggaran berbasis kinerja, maka kinerja sebuah institusi dapat diukur, baik dari segi output dan outcome, sehingga BPKP Provinsi Jateng dapat menjadi auditor internal yang mengarah pada trusted advisor dan tidak lagi mengarah sebagai watchdog.

Wasis juga mengungkapkan emapt peran BPKP dalam menjalankan tugasnya. Pertama, cara bagaimana memperkuat proses bisnis. Kedua, memperbaiki tata kelola. Ketiga, memperkuat pelayanan publik. Dan keempat, mampu menemukan dan mencegah korupsi sesuai amanat reformasi.

Usai sesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Pelatihan Auditor Internal UNS dengan tajuk "Peran Auditor Internal SPI dalam Mewujudkan Good University Governance".* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya