Grup Riset FIB UNS Berikan Edukasi Strategi Menangkal Radikalisme di Pondok Pesantren
KISUTA.com - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) khususnya pengabdian kepada masyarakat, Grup Riset Sejarah Sosial Program Studi (Prodi) Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan kegiatan diskusi publik untuk menangkal radikalisme. Dengan dihadiri 35 peserta terdiri dari santri, pengajar, pengurus pondok, dan anggota Grup Riset Sejarah Sosial, acara ini di gelar di Pondok Pesantren Al Muayyad Windan Makamhaji Surakarta, pada Minggu (5/9/2020).
Acara dibuka oleh Ketua Grup Riset Sejarah Sosial Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS, Prof. Warto dilanjutkan oleh sambutan dari Ketua Yayasan Al Muayyad, Nur Sodiq, S.E, M.M. Pembicara dalam diskusi publik ini adalah KH. Drs. Dian Nafi yang merupakan pengasuh Ponpes Al Muayyad Windan dan M. Bagus Sekar Alam, S.S, M.Si dengan moderator Waskito Widi Wardojo, M.A yang keduanya dari Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS.
Prof. Warto mengatakan bahwa paham radikalisme agama yang sedang melanda Indonesia dewasa ini tidak hanya menjadi persoalan antar umat beragama tetapi juga menjadi persoalan negara. Diseminasi paham radikalisme agama saat ini tidak hanya merasuki institusi pendidikan, tapi juga bersemai di media sosial dan internet. Kedua, tempat tersebut menjadi ruang terbuka munculnya paham radikalisme agama.
Oleh karena itu, upaya optimalisasi peran Pondok Pesantren Nahdlatul 'Ulama (NU) di tengah-tengah masyarakat perlu diperkuat posisinya. Di samping itu, diperlukan juga kerja sama antara pondok pesantren dengan universitas yang keduanya sebagai institusi pendidikan untuk berkolaborasi memberikan pencerahan penguatan nasionalisme dan nilai keagamaan. Dengan tujuan untuk menangkal faham radikalisme di masyarakat dan dunia pendidikan
Dalam penjelasannya tentang akar radikalisme ditinjau dari sisi historis, M. Bagus Sekar Alam menyatakan bahwa para pendiri bangsa ini telah menyepakati dalam satu konsensus politik bahwa negeri bukan didasarkan atas agama (Islam), tetapi Pancasila dan UUD 1945. Agama tidak dijadikan sebagai dasar mengatur negara, tetapi diposisikan sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, dinilai sebagai titik temu relasi negara dan agama.
"Keragaman agama yang hidup di Indonesia merupakan salah satu spirit dari keutuhan NKRI. Relasi yang terjalin antara negara dan agama adalah relasi yang bersifat simbiosis-mutualisme, yang satu dan yang lain saling memberi. Indonesia bukan negara agama, karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama, tetapi negara Pancasila juga bukan negara sekuler, karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama," terang Bagus dalam rilis yang diterima uns.ac.id, Sabtu (5/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama K.H. M. Dian Nafi' selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Muayyad Windan Makamhaji menyampaikan pemikiran beliau tentang kondisi dan akar radikalisme di Kota Solo. Beliau menjelaskan tentang definisi dan bentuk radikalisme, proses perkembangan dalam era modern serta dalil yang memperkuat hubungan persaudaran dan toleransi. "Bangsa Indonesia dengan beragam pengaruh kultur dan budaya sejatinya merupakan bangsa yang menghormati perbedaan," ujar K.H. Dian Nafi'.* eko prasetyo - kisuta.com


