Selasa, 2 Juni 2026
Sosok Inspirasi

Pusdemtanas UNS Gelar Diskusi Rekonstruksi Revisi UU Kejaksaan

Kamis, 10 September 2020
pusdem.jpg
Dok.Pri
KETUA Pusdemtanas UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH.*

KISUTA.com - Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Diskusi Seputar Demokrasi Rekonstruksi Revisi UU Kejaksaan Untuk Mewujudkan Restorative Justice, di Gedung LPPM UNS, Kampus UNS, Solo, Kamis (10/9/2020).

Ketua Pusdemtanas UNS Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH mengemukakan, Badan Legislasi DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Adanya Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia cukup membawa angin segar bagi penegakan hukum," ungkapnya.

Sebab, menurut pakar Hukum UNS, terdapat beberapa persoalan yang tidak dapat terpecahkan dalam undang-undang yang saat ini berlaku. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Gustav Radbruch "recht ist wille zur gerechtigkeit" bahwa hukum adalah kehendak demi keadilan, maka revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi urgensi untuk segera dilaksanakan. Salah satu hal terpenting daripada perubahan dalam UU Kejaksaan tersebut adalah terkait dengan pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh Jaksa. Dalam draft RUU Kejaksaan kewenangan Jaksa dalam melakukan pennyidikan diperkuat dalam Pasal 30 ayat (2).

Menanggapi hal tersebut, menurut pakar Hukum, para akademisi yang tergabung dalam Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) LPPM UNS menanggapi secara positif dengan adanya penambahan kewenangan Jaksa perihal penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh Jaksa. Maka Pusdemtanas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Rekonstruksi Undang-Undang Kejaksaan Untuk Mewujudkan Restorative Justice".

Dengan diberikannya kewenangan penyidikan Jaksa akan semakin leluasa untuk menuntaskan kasus yang ditangani. Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Umum tergantung dari penyidik Polri, maka dengan penambahan kewenangan penyidikan tambahan dan supervisi penyidikan oleh Jaksa menurut asaa dominis litis benar-benar mempunyai peran sentral dalam mewujudkan profesionalisme dan proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum.

Konstruksi yang hendaknya membuat kewenangan Jaksa untuk melakukan tugasnya secara optimal, termasuk di dalamnya adalah melakukan penyidikan. Opttimalisai peran Jaksa itu tidak serta merta membuat Kejaksaan menjadi superbody, akan tetapi kehadiran Jaksa dalam penyidikan diharapkan mampu mengimbangi lembaga penegak hukum lainnya dalam melakukan penyusunan berkas perkara. Maka diharapkan akan tercipta checks and balances di semua instrumen hukum yang ada.

Selain itu, hadirnya Jaksa dalam penyidikan diharapkan peran jaksa sebagai dominis litis tidak hanya meletakkan keadilan semata-mata hanya alat kekuasaan penguasa, namun juga dengan jati dirinya sebagai salah satu institusi pelaksana kekuasaan negara yang hadir untuk mewujudkan tujuan negara yang terdapat dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD NRI 1945.

Jika sejak awal Jaksa Penuntut Umum terlibat dalam proses penyusunan berkas perkara, secara otomatis dengan mata terbuka Jaksa dapat melihat suatu perkara dari berbagai perspektif, hal ini tentu akan menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara dengan seadil-adilnya.

Di samping itu, pelibatan Kejaksaan dalam proses penyidikan juga dapat memberikan manfaat tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum untuk dapat melihat suatu perkara secara proporsional, seperti Kasus Pencurian Kakao, yang sebetulnya penyelesaiannya tidak perlu berbelit-belit dan panjang.

Pelibatan Jaksa dalam proses penyidikan juga diharapkan tidak hanya mengembara dengan pandangan legalistik positivistik tanpa menyadari dan mempertimbangkan lebih lanjut apa yang dinamakan sense of justice. Sehingga Jaksa sebagai dominis litis, akan lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Hal ini sejalan pula dengan konsep mediasi penal dalam pendekatan restorative justice, yang dalam penyelesaianannya mengedepankan proses dialog antara pelaku dan korban dalam mengungkapkan harapan-harapan akan terpenuhinya hak dari suatu penyelesaian perkara pidana.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya