Senin, 1 Juni 2026
Sastra & Humor
Pakar Ekonomi UNS, Lukman Hakim, PhD

Bila Oktober Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Minus, Berarti Resesi

Jumat, 11 September 2020
lukman_2.jpg
Dok.Pri

KISUTA.com - Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, PhD menyatakan pernyataan Menkopolhukam itu benar bila bulan Oktober 2020 nanti pertumbuhan perekonomian Indonesia minus lagi berarti resesi.

“Dengan kata lain perdefinisi resesi jika pertumbuhan ekonomi dua kuartal berturut-turut mengalami minus, atau Badan Pusat Statistik mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus lagi,” ungkap Ekonom saat berbicara resesi di Kampus Ekonomi UNS, Solo, Jumat (11/9/2020).

Lantas apakah kemudian Indonesia akan masuk ke krisis ekonomi? Per definisi jika kondisi perekonomian, menurut Lukman, tidak saja hanya pertumbuhan yang buruk, tetapi juga inflasi meningkat pesat karena barang kebutuhan pokok menjadi langka, nilai tukar melemah drastis, dan pemerintah kebingungan tidak bisa berbuat apa-apa. “Inilah krisis ekonomi seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997/1999,” ujar ekonomi UNS yang pernah menjadi konsultan Bank Indonesia.

Kalau dari berbagai prediksi pemerintah dan para pakar minus, tetapi harapannya tidak lebih buruk dari kuartal yang lalu minus sekitar 5,2%. “Artinya mungkin memang resesi, tetapi tidak terlalu parah,” ujarnya.

Lebih lanjut Lukman mengemukakan, kemarin kuartal dua inflasi hanya 0,32% jadi relatif rendah aman dan terkendali. “Kuncinya jika pemerintah tetap hadir dan menjamin bahwa kebutuhan pokok masyarakat selalu tersedia, kekhawatiran krisis ekonomi tidak akan terjadi,” ujarnya.

Lukman mengatakan, saat ini yang terjadi memang daya beli masyarakat turun. Sehingga permintaan menjadi rendah, sementara pasokan cukup, sehingga yang terjadi harga pasar tidak naik-naik.

Tapi kalau selama dua bulan ini terjadi permintaan agregat konsumsi yang tinggi maka minusnya pertumbuhan bisa mengecil. “Maka strategi pemerintah untuk menaikkan konsumsi masyarakat, salah satunya dengan jalan memberikan bantuan untuk kelompok pekerja yang punya gaji di bawah 5 juta dalam rangka ini,” ujar Lukman.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya