Pascapenetapan UNS Jadi PTN BH, Bakal Ada Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola
KISUTA.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), Selasa (6/10). Dengan penetapan ini, UNS resmi menjadi PTN BH ke-12 di Indonesia.
Dalam Wedangan IKA UNS Seri XXVI kali ini, Ketua Senat UNS, Prof. Adi Sulistiyono, menyampaikan akan ada perubahan struktur organisasi dan tata kelola pascapenetapan status UNS sebagai PTN BH.
“Dengan PTN BH ini terdapat perubahan organ yang semula rektor dan senat, sekarang kami memiliki catur organ ada rektor, senat akademik, dewan profesor, dan Majelis Wali Amanat (MWA). Dan, pak rektor sudah mencanangkan catur organ yang posisi equal,” terang Prof. Adi.
Ia menambahkan, nantinya pada struktur MWA akan diisi oleh 17 anggota yang diisi oleh menteri, rektor, ketua senat, senat akademik, alumni, wakil mahasiswa, Tendik dan tokoh masyarakat.
Ia mengatakan, proses penyusunan catur organ ini diharapkan selesai pada Desember 2020. Sehingga, pada 2021 mendatang, UNS sudah menjadi PTN BH seutuhnya.
Prof. Adi juga menyampaikan sejumlah hal spesial di balik penetapan UNS sebagai PTN BH. Hal tersebut diantaranya UNS menggunakan statuta terbaru yang diharapkan dapat menjadi percontohan bagi PTN lain yang ingin menyusul menjadi PTN BH.
Selain itu, UNS juga akan menggunakan nama dewan profesor pascapenetapan PTN BH. Hal tersebut tentu berbeda sebab PTN BH lainnya masih menggunakan nama dewan guru besar karena masih menggunakan nomenklatur yang lama.* eko prasetyo - kisuta.com


