Selama Pandemi Covid-19, PDAM Solo Bebaskan Denda Tunggakan
KISUTA.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Solo membebaskan denda tunggakan untuk bekas pelanggan yang ingin melakukan sambung kembali layanan air.
“Hal ini sebagai bentuk kepedulian Perumda Air Minun Kota Solo terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Utama PDAM kota Solo Agustan, di sela Sosialisasi Pelayanan, Peningkatan Cakupan dan Launching Gebyar Akhir Tahun 2019, di Solo Paragon Hotel, Solo.
Agustan mengatakan, pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi turunnya pelanggan. “Tapi kami melakukan inovasi melalui program gebyar akhir tahun untuk membantu masyarakat saat pandemi seperti saat ini," jelasnya.
Saat pandemi Covid-19 ini, menurut Agustan, PDAM Solo memberikan akses penyambungan langanan air minum dengan diskon hingga 50 persen. Sehingga masyarakat terdampak Covid-19 masih bisa menikmati layanan air dari air minum PDAM.. "Dari Rp1,6 juta sekarang didiskon 50 persen ini lumayan karena sebelumnya tidak pernah ada," ujarnya.
Agustan mengatakan, kebijakan itu juga sebagai upaya meningkatkan jumlah pelanggan baru. Apalagi dari tahun ke tahun jumlah pelanggan justru mengalami penurunan rata-rata sebesar 1,09 persen. Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 59.427 pelanggan, tahun 2018 turun menjadi 58.871 pelanggan. Tahun 2019 turun lagi menjadi 58.232 pelanggan.
Saat ini cakupan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Solo baru mencapai 58,77 persen. Dengan jumlah tunggakan mencapai Rp37 miliar. "Sehingga harus bergerak cepat dengan inovasi agar meningkat, paling tidak tahun ini bergerak positif. Tahun 2021 kami targetkan mencapai laba sebesar Rp10 miliar," katanya lagi.* Eko Prasetyo - kisuta.com


