Pedagang Bermobil Klewer di Alun-alun Utara Solo Ditertibkan
KISUTA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menertibkan para pedagang bermobil Pasar Klewer yang berada di sekitar Alun-alun Utara Solo, Kamis (12/11/2020). Karena pedagang-pedagang bermobil tersebut meresahkan pedagang yang ada di dalam Pasar Klewer.
“Pedagang pasar yang berjualan bermobil itu juga melanggar fungsi utama lapak yang ditempati, yang seharusnya digunakan untuk parkir mobil justru diperuntukkan untuk berjualan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono kepada wartawan.
Didik mengatakan, selain melakukan penertiban, juga melakukan sosialisasi terhadap pedagang bermobil tersebut. “Keberadaan pedagang bermobil di sekitar alun-alun Utara itu meresahkan pedangang klewer. Karena adanya pedagang bermobil itu mengakibatkan pedagang yang ada di dalam pasar mengeluh penghasilannya menurun,” ujarnya.
Didik mengatakan, selama ini pedagang bermobil selain memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, juga membuka showroom berjualan. “Penertiban ini kita kembalikan ke fungsi utamanya sebagai ruang parkir,’ ujar Didik lagi.
Selai itu, kata Didik, mereka para pedagang bermobil itu, umumnya datang ke Pasar Klewer sebagai suplier bukan untuk berjualan. “Seharusnya, mereka yang datang ke solo harus sebagi suplier bukan sebagai pedagang. Sehingga tempat untuk parkir menjadi pesaing ilegal dengan pedagang pasar,” ujarnya.
Bahkan, menurut pedagang pasar, sampai saat ini, sanksi yang diberikan kepada pedagang mobil tindak pidananya terlampau ringan dengan denda maksimal Rp 1 juta.* Eko Prasetyo - kisuta.com


