Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
KISUTA.com – Kasus Covid-19 di Solo belakangan ini melonjak tinggi, sehingga Pemerintah Kota Solo menindak lebih tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sanksi yang sebelumnya hanya 15 menit, kini diperberat. “Berupa kerja sosial membersihkan atau bersih-bersih kali (sungai) selama 8 jam,” ungkap Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, di Balaikota Solo, Senin (7/12/2020).
Arif menyatakan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan lebih tegas dibandingkan beberapa waktu sebelumnya. “Tujuannya untuk menekan angka Covid-19,” tandasnya.
Jika sebelumnya para pelanggar yang terjaring dalam razia masker hanya membersihkan kali selama 15 menit, kini para pelanggar dipaksa melakukan kerja sosial selama 8 jam. Perubahan aturan berdasarkan hasil evaluasi petugas di lapangan.
Selama bekerja sosial selama 8 jam, kata dia, disediakan makan dan minum oleh Pemkot. Untuk lokasi bersih-bersih di kawasan Benteng Vastenburg.
“Perubahan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan kami lakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir,” kata dia.
Arif mengatakan, jika tidak ingin seharian bekerja membersihkan kali atau selokan, pihaknya mengingatkan untuk tidak lupa mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.* Eko Prasetyo - kisuta.com


