Senin, 1 Juni 2026
Sastra & Humor

Langgar Perwal AKB, Empat Toko Modern Disegel

Pengelola toko modern diimbau tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Pemkot Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Jumat, 18 Desember 2020
agel.jpg
Humas Pemkot Bandung
WAKIL Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana ketika menyegel toko modern yang melanggar perwal AKB, Kamis (17/12/2020) malam.*

KISUTA.com - Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menyegel empat toko modern, Kamis (17/12/2020) malam. Peyegelan dilakukan karena keempat toko melanggar jam operasional seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung memngurangi jam operasional toko modern. Sesuai regulasi terbaru yang tertera dalam Perwal No. 73 tahun 2020, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, satu jam lebih awal dari aturan sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Penyegelan dilakukan bersamaan dengan operasi penegakan disiplin di sejumlah titik, antara lain Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan Jalan Ibrahim Adjie.

Yana Mulyana mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemkot Bandung dalam penanganan pandemi Covid-19. Saat ini Kota Bandung level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung berada pada zona merah, sehingga pemkot mendahulan kepentingan kesehatan warga.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," tutur wakil wali kota.

Ia mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Yana memastikan bahwa Pemkot Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung.

"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tegasnya.

Termasuk saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun nanti, Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan. Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal," tegasnya.

Yana juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah saat libur akhir tahun nanti. Warga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga terus waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Sebaiknya warga nikmati libur akhir tahun di rumah dengan melakukan aktivitas yang positif. Selama tidak ada kepentingan jangan keluar rumah, karena sekarang kita berada di zona merah dengan tingkat kewaspadaan sangat tinggi," katanya.* Dadang Sutarjan - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya