Senin, 1 Juni 2026
Sastra & Humor

Langgar "Di Rumah Saja", Dijerat UU Kesehatan dan Karantina

Jumat, 5 Februari 2021
kapol.jpg
Humas Pemkot Solo
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.*

KISUTA.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sanksi pidana akan diterapkan kepada masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan program “Jateng di Rumah Saja” pada Sabtu-Minggu (6-7/2). Mereka akan dijerat Undang-Undang kesehatan sekaligus karantina.

“Mereka yang melanggar dan menghalang-halangi aparat dalam penegakan hukum di tengah pandemi saat ini akan dijerat dengan UU kesehatan dan karantina,” jelas Kapolresta Solo, Jumat (5/2/2021) siang.

Sanksi pidana, menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, juga akan dijeratkan kepada mereka yang melakukan perlawanan atau menghalangi aparat saat ditertibkan. Kebijakan ini juga akan ditetapkan kepada pengelola tempat usaha.

“Tetap, yang kita kedepankan sanksi sosial, seperti SE (Surat Edaran) Walikota yang terbaru (SE No. 067/258 – red). Yaitu kerja sosial selama 8 jam untuk masyarakat serta penutupan sementara hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar,” tegas Kapolresta Solo.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tersebut, menurut Kapolresta Solo, juga mengingatkat bagi siapapun, termasuk anggota keluarga dari jajaran polri. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang diistimewakan. Apabila ada keluarga anggota yang melanggar akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi aturan ini berlaku untuk siapa saja, terkecuali untuk beberapa sektor, antara lain penanganan bencana, kesehatan serta petugas keamanan. Sehingga apabila masyarakat tidak ada kegiatan yang benar-benar mendesak untuk di rumah saja dulu. Kita komitment untuk sama-sama memutus mata rantai corona ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan ditaatinya program tersebut dapat menekan angka peningkatan terpaparnya virus Covid-19 di Solo.* Eko Prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya