Mulai Selasa (9/2) Solo Boleh Gelar Hajatan
KISUTA.com – Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, mulai hari Selasa (9/2/2021) kota Solo mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
“Terkait hal itu, sejumlah regulasi dilonggarkan sesuai dengan konsep PPKM Mikro. Seperti batasan usia anak yang diperbolehkan ke tempat keramaian diturunkan menjadi minimal lima tahun. Sebelumnya kan 15 tahun,” ungkap Rudi panggilan akrab Walikota Solo, di Solo, Selasa (9/2/2021).
Artinya, menurut Rudi, mulai Selasa (9/2/2021) warga Solo diperbolehkan menggelar hajatan dengan mengundang maksimal 500 tamu. Namun demikian, hajatan tetap diwajibkan digelar di gedung pertemuan.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, pelonggaran regulasi juga dilakukan pada pelaku usaha tempat makan atau restoran. Jika sebelumnya warung makan hanya diperbolehkan menyediakan kursi untuk pembeli makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, maka mulai besok diperbolehkan menyediakan kursi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Menurut Rudi, jam operasional toko modern juga menjadi 06.00 WIB diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Karena yang menjadi perhatian dalam PPKM Mikro ini kan kawasan kecil dengan zona kuning, oranye dan merah.
“Kalau ada minimal 10 orang dalam satu RT terpapar covid-19, maka satu RT tersebut harus dilockdown selama 14 hari. Nanti logistik dibantu dari pemerintah, ” ungkap Walikota Solo.
Hingga saat ini, menurut Rudi, belum ada kawasan di Solo yang masuk kategori zona kuning, oranye ataupun merah. “Dilaksanakan saja sesuai anjuran pemerintah pusat,” ujarnya.* Eko Prasetyo - kisuta.com


