Rektor UNS: Pendidikan di Indonesia Perlu Penyesuaian terhadap Dinamika dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi serta Kehidupan Masyarakat
KISUTA.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr. Jamal Wiwoho, SH mengemukakan, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021, yang melatarbelakangi diterbitkanaya diantaranya bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang," ungkap Prof Jamal saat membuka Webinar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Terhadab Penguatan Pendidikan Karakter Generasi Muda Menyongsong Generasi Emas 2045, di LPPM UNS, Solo, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut Rektor UNS mengatakan, Standar Nasional Pendidikan tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
"Standar Nasional Pendidikan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian Pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan," ungkapnya.
Penyempurnaan tersebut, menurut Prof Jamal, diharapkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun demikian terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tersebut justru menimbulkan kontra produktif dikalangan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang Pendidikan karena Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan Pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.
Dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dalam standar kurikulum pendidikan memberikan petunjuk tentang tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga Negara."Pendidikan sangat penting dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik," ungkap Rektor yang ahli hukum UNS.
Sementara Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. "Nilai moral“ mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan bersama orang orang yang berbeda. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Konsideran mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tidak merujuk pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, namun hanya merujuk Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sudah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dan ayat (2) yang intinya bahwa untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat (2) untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang Pendidikan Pancasila.
Prof Jamal mengatakan, Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan selanjutnya disingkat PPKDK merupakan salah satu pusat yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret yang bergerak pada pengkajian kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia. Sebagai salah satu pusat studi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret berusaha untuk mensikapi setiap perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam segala aspek kehidupan, dalam hal ini khususnya aspek pendidikan.
Demikian garis besar hal – hal yang melatarbelakangi kegiatan webinar ini. Selanjutnya selamat mengikuti kegiatan webinar ini, semoga dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara terutama pada aspek pendidikan karakter generasi muda menyongsong generasi emas 2045.* Eko Prasetyo - kisuta.com


