Minggu, 19 Mei 2024
Sastra & Humor

Pemkot Solo Berlakukan Aturan PPKM

Selasa, 18 Mei 2021
ahya_2.jpg
Humas Pemkot Solo
SEKRETARIS Daerah Kota Solo, Ahyani.*

KISUTA.com - Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberlakukan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku Selasa (18/5/2021) besok hingga akhir bulan Mei 2021.

“Di antaranya, karantina selama limahari bagi siapa pun yang datang masuk Solo tanpa dilengkapi surat keterangan sehat. Ada aturan baru yang harus diketahui masyarakat terkait PPKM mikro. Aturan tersebut di antaranya memberlakukan karantina bagi semua pendatang yang masuk Solo,” ujar Ahyani yang juga Sekretaris Daerah kota Solo di Balaikota Solo, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Ahyani mengatakan dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut Pemkot Solo juga tetap menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pendatang. Bagi pendatang yang tidak membawa surat sehat akan dilakukan karantina di Solo Technopark (STP). “Bagi pendatang yang positif kita karantina ke Asrama Haji Donohudan,” jelas Ahyani.

Menurut Ahyani, karantina pendatang berlaku baik yang datang dari luar provinsi atau pun yang datang dari dalam provinsi. Dalam SE PPKM terbaru semua yang positif tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah. “Sekarang isolasi hanya boleh dilakukan di Asrama Haji Donohudan. Kalau anak di bawah 14 tahun masih kita bolehkan isolasi di rumah,” ungkapnya.

Ahyani mengatakan, melarang isolasi mandiri di rumah bagi yang terpapar corona karena pengalaman yang ada kurang mendapatkan perhatian. “Atas dasar itu membuat kebijakan melarang masyarakat positif isolasi mandiri di rumah,” tandasnya.* Eko Prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya