Jumat, 17 Mei 2024
Sastra & Humor

Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Karanganyar

Senin, 5 Juli 2021
anyar_5.jpg
Ist.

KISUTA.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) level 4 resmi diterapkan di Kabupaten Karanganyar.

Seiring pemberlakuan PPKM level 4 di Kabupaten ini, pihak Kepolisian menutup jalan Lawu yang merupakan jalur utama, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB. Penutupan jalan diterapkan selama 3 Juli-20 Juli 2021.

Penutupan jalan mulai dari perempatan Papahan hingga perempatan Beken (arah menuju Tawangmangu), di ruas jalan itu kendaraan dilarang melintas, kecuali masyarakat yang bekerja di sektor esensial, misalnya tenaga medis.

Penutupan jalur utama di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah Magetan, Jawa Timur dibagian timur provinsi Jawa Tengah ini, bahkan dilengkapi patroli bersama TNI- Polri yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla dan Dandim 0727 Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo dengan menggunakan motor trail.

Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, penutupan jalan itu dilakukan untuk memaksimalkan PPKM darurat.

"Di saat itu Karanganyar berlaku kebijakan aktivitas masyarakat dan ekonomi dihentikan mulai pukul 17.00 WIB," ungkap Kapolres Karanganyar saat bertemu wartawan, Minggu (4/7/2021).

Penutupan tersebut, menurut Kapolres, diharapkan dapat menekan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. "Seluruh pusat keramaian juga ditutup," katanya.

Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan, penutupan ruas jalan akan diperluas. Hal itu untuk mengantisipasi dan mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari.

"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat diharapkan patuh terhadap penerapan kebijakan PPKM darurat,"ungkapnya.

Untuk itu Kapolres meminta agar masyarakat Karanganyar untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).* Eko Prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya