Jumat, 17 Mei 2024
Sastra & Humor

Darurat Covid-19, Kurangi Mobilitas dan Aktivitas di Luar Rumah

Rabu, 7 Juli 2021
ema_4.jpg
Humas Pemkot Bandung
KETUA Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah.*

KISUTA.com - Kasus positif aktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, bahkan per hari Selasa 6 Juli 2021 bertambah 31.189 kasus. Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah.

Ema yakin, ketika semua konsisten menjalani kebijakan tersebut, maka permasalahan Covid-19 akan segera berakhir. “Sudah diam di rumah. Kalau hanya untuk nongkrong sekarang bukan masanya,” tegas Ema, Rabu (7/7/2021).

Apalagi, lanjutnya, saat ini daerah yang sudah memasuki kategori risiko tinggi atau zona merah di Jawa Barat sudah mencapai 15 daerah, termasuk Kota Bandung. Untuk menurunkan kembali kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung menambah jam penutupan di sejumlah ruas jalan guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Penutupan jalan dilakukan setiap hari di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 pada pukul 08.00-10.00 WIB, 13.00-16.00 WIB, dan pukul 18.00.05.00 WIB.

“Bahwa Kota Bandung konsisten menjalankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, kita ingin meminimalisasi pergerakan atau mobilitas orang,” ucapnya.

Ema kembali menegaskan, penutupan jalan dilakukan bukan berarti pemerintah ingin menyusahkan masyarakat tetapi semata-mata demi keselamatan bersama. “Jadi kalau sudah ada yang namanya PPKM, darurat lagi, ya saya harapkan semua bisa memahami itu. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat,” pintanya.

“Coba kalau sekarang tidak ada pengetatan melalui penyekatan jalan, apa yang akan terjadi apa bedanya darurat dengan tidak darurat,” sambungnya.

Di samping itu, Ema selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung pun meminta camat dan satgas kewilayahan untuk terus aktif mengedukasi masyarakatnya agar mentaati Perwal Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kota Bandung. Dalam menangani permasalahan pandemi membutuhkan peran serta dari semua pihak.

“Untuk di lintas batas, atau di Alun-alun Ujungberung misalnya tentunya itu Satgas di kecamatan yang harus aktif entah Pa Camat, Danramil, Polsek, tentunya harus terus edukasi. Kita jangan pernah lelah untuk itu,” tutup Ema.* Dadang Sutarjan - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya