Senin, 29 April 2024
Sastra & Humor

Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Nataru Dihapus

Rabu, 27 Oktober 2021
nataru.jpg
Eko Prasetyo/KISUTA.com

KISUTA.com - Pemerintah menghapus cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021 ini. Keputusan penghapusan cuti bersama sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendy sebut penghapusan cuti bersama tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

"Yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan RB," jelasnya usai bertemu Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Rabu (27/10/2021).

Menko PMK tegaskan untuk cuti tetap diperbolehkan karena itu merupakan hak dari PNS ataupun karyawan lainnya.

"Yang ditiadakan adalah cuti bersama untuk mengantisiapsi terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19," tuturnya.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan diantaranya melihat di beberapa negara kasus Covid mengalami kenaikan yang signifikan.

Seperti Eropa, Amerika Selatan seperti Brazil angka kasusnya juga sangat tinggi. Negara di Asia seperti Singapura, Jepang dan Korea Selatan juga kasus Covidnya kembali naik.

"Kita berupaya keras untuk menahan jangan sampai terjadi gelombang Covid ke 3 di Indonesia," tandasnya.

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah memperkecil peluang terjadinya mobilitas masyarakat secara besar-besaran. Karena di Indonesia ada event tahunan yang harus diwaspadai. Selain libur Idul Fitri juga libur Natal dan Tahun Baru.

"Keputusan pemerintah meniadakan cuti bersama semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan seluruh masyarakat," pungkasnya.* Eko Prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya