Selasa, 30 April 2024
Sosok Inspirasi

Rektor UNS Tandatangani MoU dengan Lemhannas RI

Selasa, 27 Juni 2023
anas.jpg
Humas UNS
PENANDATANGANAN MoU dilakukan langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Lemhannas RI diwakili oleh Andi Widjajanto selaku Gubernur Lemhannas RI, didampingi oleh pejabat di lingkungan Lemhannas RI.*

KISUTA.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI), Selasa (27/6/2023) siang. Penandatanganan MoU antara UNS dan Lemhannas RI berlangsung secara luring di Ruang Dwiwarna Purwa Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta Pusat.

Acara penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Lemhannas RI diwakili oleh Andi Widjajanto selaku Gubernur Lemhannas RI. Beliau didampingi oleh pejabat di lingkungan Lemhannas RI.

Tidak hanya itu, penandatanganan MoU ini turut dihadiri Ketua KPK, Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si.; Rektor Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Dr Rina Indiastuti, S.E., M.SIE.; Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.; Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng., IPU, A.Eng; Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Ir. H. Abdunnur., M.Si.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, UNS dan Lemhannas RI sama-sama menyepakati nota kesepakatan tentang peningkatan kualitas SDM salah satunya melalui pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Tujuan disepakatinya nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak.

Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pertukaran tenaga ahli dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan; tukar-menukar informasi, pelaksanaan pengkajian; serta bidang lain yang disepakati bersama.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini ditindaklanjuti oleh para pihak, yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling lambat tiga bulan setelah nota kesepahaman ditandatangani. Jangka waktu berlakunya nota kesepahaman ini adalah lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan para pihak. Nota kesepahaman ini akan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam setahun secara bersama-sama oleh para pihak.

Melalui penandatanganan MoU ini, Prof. Jamal mengapresiasi atas terjalinnya penandatanganan MoU antara UNS dengan Lemhannas RI. Beliau menjelaskan bahwa UNS memiliki cukup banyak sumber daya untuk memberikan kontribusi, pengembangan, dan pemikiran bagi Lemhannas RI.

“Kita juga sudah mempunyai kegiatan antara UNS dan Lemhannas RI. Diantaranya adalah para pimpinan UNS sudah pernah diikutsertakan dalam program taplai (red: pemantapan nilai-nilai) kebangsaan yang dilaksanakan oleh Lemhannas RI,” tutur Prof. Jamal.

Prof. Jamal menilai MoU ini sangat penting bagi UNS. Hal tersebut berguna bagi UNS dalam menjaga keberlangsungan dan menjadi garda terdepan memajukan ketahanan nasional Indonesia.* das - kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya