Kamis, 2 Mei 2024
Sastra & Humor

UNS Buka Formasi CPNS Dosen dan PPPK Tenaga Kesehatan

Senin, 2 Oktober 2023
aaki1.jpg
Humas UNS

KISUTA.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2023. Dalam rekruitmen tersebut, UNS membuka 313 formasi Dosen dan 140 formasi Nakes.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. menyampaikan untuk penempatan Dosen sebagian besar berada di kampus utama yaitu di Kentingan, Surakarta. Sedangkan untuk Nakes, penempatan berada di Rumah Sakit (RS) UNS. “Ya hampir merata semua fakultas ada formasi penerimaan CPNS Dosen. Kemudian untuk Nakes ya ada dokter, perawat dan lainnya. Silahkan bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin menjadi bagian dari UNS bisa mendaftar,” terang Prof. Jamal, Senin (2/10/2023).

Bagi yang berminat, calon pendaftar diharapkan terlebih dahulu membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah membuat akun, baru mendaftar. Pendaftaran dimulai 27 September hingga 9 Oktober 2023.

Terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). Pelamar lulusan S-2/Spesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari. Pelamar lulusan S-3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. Kemudian sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penerimaan CPNS Dosen dan PPPK Nakes tahun 2023 di lingkungan UNS, dapat diakses di laman https://casn.kemdikbud.go.id/ dan https://sdm.uns.ac.id/.* das-kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya